Syarat dan Ketentuan Fitur Akun Elektronik PT Bank Neo Commerce Tbk pada Aplikasi AKULAKU
Dengan mendaftar, membuka dan/atau menggunakan fitur Akun Elektronik (sebagaimana disebutkan di bawah ini) Bank (sebagaimana disebutkan di bawah ini) pada Aplikasi AKULAKU (sebagaimana disebutkan di bawah ini), Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa telah membaca dengan teliti, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini (“Syarat & Ketentuan”). Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara Nasabah dengan Bank. Jika Nasabah tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka Nasabah tidak diperkenankan menggunakan fitur Akun Elektronik pada Aplikasi AKULAKU.
Bank berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, mengurangi mengganti, menyesuaikan, dan/atau memodifikasi Syarat & Ketentuan yang berlaku baik sebagian maupun seluruhnya dengan pemberitahuan kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku efektif melalui media informasi yang umum digunakan Bank dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan, penambahan, pengurangan, penggantian, penyesuaian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terikat dengan Syarat & Ketentuan ini.
Bank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
A. DEFINISI
- Akun Elektronik adalah Rekening Bank tanpa media fisik yang dibuka oleh Pengguna dengan nama asli Pengguna melalui Aplikasi AKULAKU yang terhubung dengan Bank.
- Aplikasi AKULAKU adalah aplikasi yang disediakan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia kepada Pengguna dalam rangka pembukaan Akun Elektronik.
- AKULAKU adalah pihak yang bekerja sama dengan Bank untuk menyediakan sambungan kepada Akun Elektronik melalui Aplikasi AKULAKU sehingga Pengguna dapat mengakses Rekening Bank melalui Aplikasi AKULAKU.
- Bank adalah PT Bank Neo Commerce Tbk yang meliputi kantor pusat, kantor cabang, dan kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Neo Commerce Tbk.
- BI adalah Bank Indonesia, bank sentral Republik Indonesia, lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya;
- CIF adalah Customer Information File yang berisikan seluruh informasi mengenai data pribadi, data keuangan dan data terkait lainnya mengenai Nasabah yang telah terdaftar oleh Bank.
- Limit Transaksi adalah maksimal nominal Transaksi Finansial dengan menggunakan Akun Elektronik untuk masing-masing rekening Pengguna.
- Nasabah adalah Pengguna yang telah mendapatkan pinjaman dari PT Akulaku Silvrr Indonesia dan/ atau afiliasinya yang telah memiliki CIF.
- One Time Password (OTP) 9.adalah kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan transaksi di Akun Elektronik.
- OJK 10.adalah Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
- Password adalah rangkaian kombinasi huruf dan/atau angka (alfanumerik) pribadi dan bersifat rahasia yang hanya diketahui oleh Pengguna yang harus didaftarkan dan dicantumkan dalam penggunaan Aplikasi AKULAKU.
- Pembayaran adalah pendebetan saldo rekening Nasabah untuk membayar tagihan yang diterbitkan dari pihak lain atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Akun Elektronik.
- Pengguna adalah perorangan yang telah terdaftar sebagai pengguna Aplikasi AKULAKU.
- Rekening Bank adalah rekening tabungan milik perorangan pada Bank yang berada dalam satu CIF.
- Transaksi Finansial adalah aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti pemindahbukuan (transfer) dana, pembayaran tagihan, pembelian, top up saldo dan transaksi-transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank melalui Aplikasi AKULAKU dari waktu ke waktu.
- Transaksi Non Finansial adalah aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti informasi saldo, informasi rekening tabungan, pengecekan mutasi/histori rekening yang disediakan oleh Bank melalui Aplikasi AKULAKU dari waktu ke waktu;
- User Identification (User ID) adalah identitas Pengguna berupa rangkaian kombinasi huruf dan/atau angka (alfanumerik) yang harus didaftarkan dan dicantumkan dalam penggunaan Aplikasi AKULAKU.
B. MANFAAT
- Akun Elektronik dapat digunakan bagi Pengguna untuk melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
- Akun Elektronik memberikan kemudahan untuk menjadi Nasabah, dengan proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor Bank.
- Akun Elektronik memberikan kemudahan bagi Pengguna untuk bertransaksi dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan Aplikasi AKULAKU miliknya.
- Akun Elektronik menawarkan layanan transaksi yang lebih mudah, cepat, hemat dan praktis;
- Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh Pengguna dengan membuka Akun Elektronik antara lain:
- Pengecekan saldo rekening, mutasi dan histori transaksi;
- Pemindahbukuan (transfer) dana ke sesama rekening Bank atau ke rekening bank lain secara online;
- Penyetoran dana (Top Up) ke dalam rekening Bank; dan
- Pembayaran dengan virtual account Bank.
- Jika pada pengembangan Akun Elektronik terdapat manfaat yang baru, maka manfaat tersebut tetap dapat digunakan oleh Nasabah, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
C. PERSYARATAN NASABAH AKUN ELEKTRONIK
Berikut adalah persyaratan untuk dapat menjadi Nasabah Akun Elektronik:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang sah;
- Memiliki nomor telepon seluler yang aktif dan terhubung dengan perangkat smartphone;
- Pengguna dan telah memiliki CIF
D. PEMBUKAAN AKUN ELEKTRONIK
- Untuk dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Transaksi Non Finansial melalui Akun Elektronik, Pengguna harus terlebih dahulu memiliki Rekening Bank dengan membuka Akun Elektronik dan melakukan proses account binding melalui Aplikasi AKULAKU.
- Pembukaan Akun Elektronik hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang telah terdaftar pada Aplikasi AKULAKU dan memiliki CIF terdaftar di Bank.
- Pengguna harus sudah memberikan informasi identitas yang benar, lengkap, akurat dan valid melalui Aplikasi AKULAKU. Informasi identitas meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon selular, alamat email, informasi akun yang terkait dan informasi relevan lainnya.
- Pengguna wajib memastikan nomor telepon seluler yang didaftarkan aktif dan tidak terblokir.
- Bank akan melakukan verifikasi atas informasi identitas yang disampaikan, dengan mengirimkan OTP kepada Pengguna ke nomor telepon seluler yang terdaftar di Aplikasi AKULAKU.
- Bank berhak menolak permohonan Pengguna, apabila informasi pembukaan Akun Elektronik yang diberikan oleh Pengguna tidak memenuhi persyaratan dari Bank atau ada kondisi tertentu seperti Pengguna menggunakan aplikasi agen atau identitas palsu pada saat mengajukan pembukaan Akun Elektronik.
- Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan registrasi Akun Elektronik merupakan kewenangan penuh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Bank dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan registrasi apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau kesahihan
- Permohonan pembukaan Akun Elektronik Bank dapat dilakukan setiap hari dan akan tercatat oleh Bank serta efektif di hari yang sama.
- Setelah pembukaan Akun Elektronik berhasil diproses, Nasabah dapat secara langsung menggunakan fitur yang terdapat pada Akun Elektronik.
- Bukti kepemilikan Akun Elektronik adalah account statement dan Nasabah tidak mendapat buku tabungan.
- Dalam rangka pembukaan Akun Elektronik, tidak terdapat minimum nominal atas setoran awal yang harus dipenuhi oleh Pengguna.
- Akun Elektronik akan ditutup secara otomatis apabila Nasabah tidak melakukan setoran awal selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan pembukaan Akun Elektronik disetujui oleh Bank.
- Batas minimum dan tata cara setoran berikutnya ke Akun Elektronik ditetapkan sesuai jenis Akun Elektronik sebagaimana diinformasikan oleh Bank dari waktu ke waktu melalui media yang ditentukan oleh Bank.
D. Password, User ID dan OTP
- Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas Password, User ID dan OTP termasuk namun tidak terbatas untuk tidak mencatatkan Password, User ID dan OTP pada kertas dan/atau media lain yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain, berhati-hati dalam menggunakan Password, User ID dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain, dan mengganti Password dan User ID secara berkala.
- Password, User ID dan OTP tersebut hanya boleh dipergunakan oleh Nasabah dan tidak diperkenankan untuk memberikan Password, User ID dan OTP tersebut kepada pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja;
- Nasabah dapat mengubah Password dan User ID sesuai dengan syarat dan tata cara yang berlaku di Aplikasi AKULAKU.
- Penggunaan OTP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan OTP dalam setiap perintah atas layanan Akun Elektronik juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dirinya membebaskan Bank dan AKULAKU, termasuk atas kerugian serta tuntutan/gugatan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun terkait penyalahgunaan Password, User ID dan OTP.
E. SALDO REKENING DAN MUTASI REKENING
- Nasabah dapat memonitor saldo di Rekening Bank dan memeriksa semua pergerakan transaksi dalam mutasi rekening melalui histori Akun Elektronik.
- Nasabah wajib memantau saldo di rekeningnya setiap waktu dan memberitahu Bank atas pendebetan atau penarikan dari rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya dan memeriksa semua transaksi debet dan kredit dalam mutasi rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan dalam mutasi rekening, serta untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebetan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam atau mutasi rekening.
F. PELAKSANAAN TRANSAKSI
- Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial dan/atau Non Finansial dengan cara sebagaimana dijelaskan dalam panduan penggunaan layanan Akun Elektronik yang ditetapkan Bank. Setiap melakukan login pada Akun Elektronik pada telepon selular, Nasabah akan diminta untuk memasukkan Password dan User ID .
- Atas setiap Transaksi Finansial dan/atau Non Finansial yang dilakukan, maka:
- Nasabah wajib mengisi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Transaksi Finansial dan/atau Non Finansial serta memastikan seluruh data dan informasi tersebut telah diisi secara benar dan lengkap.
- Selanjutnya untuk Transaksi Finansial, sistem layanan Akun Elektronik akan;
- meminta Nasabah memberikan konfirmasi atas data dan informasi yang dimasukkan,
- meminta Nasabah untuk memasukkan nomor telepon selular dan OTP. OTP berfungsi sebagai otentikasi keamanan dan tanda bahwa Transaksi Finansial tersebut tidak dapat dibatalkan. Sistem layanan Akun Elektronik akan mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah, yang menandakan bahwa Transaksi Finansial telah berhasil dilaksanakan.
Untuk setiap Transaksi Finansial, Nasabah akan mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti bahwa Transaksi Finansial telah berhasil dilakukan. Nomor referensi tersebut akan ditampilkan pada halaman pemberitahuan kepada Nasabah. - Untuk setiap Transaksi Finansial , Nasabah akan mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti bahwa Transaksi Finansial telah berhasil dilakukan. Nomor referensi tersebut akan dikirim melalui SMS/email ke nomor telepon selular atau alamat email Nasabah yang terdaftar pada Bank.
- Untuk Transaksi Finansial, Nasabah wajib memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah tepat dan benar. Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan Transaksi Finansial yang diakibatkan dari kelalaian Nasabah dalam pengisian data transaksi.
- Nasabah diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali serta konfirmasi terkait data Transaksi Finansial yang telah Nasabah isi sebelumnya. Jika tidak sesuai, Nasabah berhak untuk membatalkan Transaksi Finansial sebelum data dikonfirmasikan oleh Nasabah.
- Dalam hal data Transaksi Finansial sudah dinyatakan benar dan dikonfirmasi oleh Nasabah, maka otentikasi keamanan akan dilakukan untuk memastikan keamanan transaksi.
- Sistem layanan Akun Elektronik tidak akan melaksanakan Transaksi Finansial apabila terdapat alasan yang cukup untuk tidak melakukan hal tersebut dengan pemberitahuan kepada Nasabah kecuali pemberitahuan tersebut tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank berhak untuk menentukan Limit Transaksi yang akan ditetapkan dalam sistem layanan Akun Elektronik. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar Limit Transaksi dan atas perubahan tersebut akan berlaku pula pada layanan Akun Elektronik. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai Limit Transaksi kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank
G. PENYETORAN DANA (TOP UP) DAN PEMINDAHBUKUAN (TRANSFER) DANA
- Nasabah dapat melakukan penyetoran dana (top up) ke Rekening Bank. Setoran yang dilakukan Nasabah baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank.
- Untuk penyetoran yang berhasil, maka Bank akan memproses untuk mencatatkan transaksi penyetoran dalam mutasi rekening Nasabah.
- Untuk penyetoran yang gagal namun Akun Elektronik Nasabah dalam keadaan aktif, maka Bank setelah melakukan proses rekonsiliasi akan mencatatkan transaksi penyetoran dalam mutasi rekening Nasabah.
- Untuk penyetoran yang gagal namun Akun Elektronik Nasabah dalam keadaan tidak dapat menerima dana masuk, maka dana yang disetor akan masuk ke saldo escrow Pengguna di Akulaku. Dana di dalam saldo escrow selanjutnya dapat ditarik oleh Nasabah ke rekeningnya di bank manapun.
- Layanan Akun Elektronik dapat digunakan untuk pemindahbukuan (transfer) dana dari;
- Rekening Bank Nasabah ke rekening lain milik Nasabah dalam Bank;
- Rekening Bank Nasabah ke rekening lain milik Nasabah pada bank lain di Indonesia;
- Rekening Bank Nasabah ke rekening pihak lain dalam Bank; dan/atau
- Rekening Bank Nasabah ke rekening pihak lain pada bank lain, di Indonesia.
- Bank tidak bertanggung jawab untuk transaksi pemindahbukuan (transfer) dana yang keliru yang timbul sebagai akibat Nasabah memasukkan nomor rekening yang salah. Bank akan melaksanakan transaksi pemindahbukuan (transfer) dana melalui layanan Akun Elektronik sesuai instruksi Nasabah. Bank akan menentukan dari waktu ke waktu Limit Transaksi pemindahbukuan (transfer) dana yang dilakukan melalui Akun Elektronik.
H. PEMBAYARAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
- Nasabah dapat melakukan Pembayaran melalui virtual account pada Akun Elektronik kepada pihak yang menerbitkan tagihan.
- Sehubungan dengan Pembayaran yang dilakukan melalui Akun Elektronik, Nasabah memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
- Bank hanya menyediakan platform untuk fasilitas Pembayaran Nasabah.
- Nasabah akan diminta untuk memasukkan rincian identifikasi, nomor referensi pelanggan yang relevan dan rincian lainnya yang mungkin diperlukan untuk setiap transaksi Pembayaran. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan rincian yang dimasukkan tersebut.
- Pihak yang menerbitkan tagihan dapat mengungkapkan rincian tagihan ke Bank.
- Bank akan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan keakuratan rincian penagihan, tetapi Bank tidak akan bertanggung jawab untuk Pembayaran dengan rincian yang salah termasuk biaya keterlambatan pembayaran, kehilangan, duplikasi atau pembayaran yang tidak benar sehubungan dengan Rekening Nasabah termasuk atas kerugian dan/atau kerusakan yang mungkin timbul/diderita oleh Nasabah jika informasi yang diberikan oleh Nasabah ternyata tidak akurat/salah.
- Nasabah setuju bahwa setiap tagihan akan diselesaikan secara langsung antara Nasabah dengan pihak yang menerbitkan tagihan dan tanggung jawab Bank hanya terbatas pada penyediaan informasi yang diterima dari Nasabah.
- Bank akan memberitahukan Nasabah mengenai setiap perubahan fitur fasilitas Pembayaran sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
I. PEMBUKTIAN
- Nasabah setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Nasabah, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data transaksi yang tercatat pada catatan Bank.
- Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa semua instruksi dari Nasabah kepada Bank sehubungan dengan transaksi dan sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dokumen yang ditandatangani. Segala instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Transaksi adalah tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan sehubungan dengan hal tersebut Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut
J. PRODUK PIHAK LAIN
- Bank tidak dianggap bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul terkait kinerja produk pihak lain yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.
- Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
J. PENGAKHIRAN PENGGUNAAN AKUN ELEKTRONIK
- Pengakhiran penggunaan Akun Elektronik harus disampaikan secara tertulis melalui kantor Bank terdekat.
- Penyampaian surat pengakhiran penggunaan Akun Elektronik dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa yang bermeterai cukup.
- Pengakhiran penggunaan Akun Elektronik dapat disebabkan oleh:
- Nasabah mengajukan surat permohonan pengakhiran penggunaan Akun Elektronik kepada Bank;
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
- Bank menghentikan pemberian fasilitas Akun Elektronik. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
K. PERLINDUNGAN NASABAH
- Nasabah memberi wewenang kepada Bank untuk mengumpulkan, mentransmisikan, memproses, menyimpan, menanyakan, dan menggunakan informasi Nasabah (termasuk informasi identitas, informasi properti, informasi rekening, informasi kredit, informasi transaksi, dan informasi lain yang diperoleh dan disimpan dalam proses membangun hubungan bisnis dengan Nasabah).
- Bank bersama-sama dengan AKULAKU bertanggung jawab atas perlindungan keamanan informasi Nasabah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
- Bank bersama-sama dengan AKULAKU mematuhi kerahasiaan informasi Nasabah dan mengumpulkan, memproses, mentransmisikan, menerapkan dan mengungkapkan informasinya secara ketat sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan ruang lingkup dan tujuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal terjadinya kebocoran informasi pribadi yang tidak menguntungkan, Bank bersama-sama dengan AKULAKU akan mengambil langkah-langkah perbaikan yang efektif secara tepat waktu sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan, dan segera memberi tahu Nasabah mengenai informasi terkait insiden tersebut kepada Nasabah melalui email, surat, telepon atau notifikasi. Jika sulit untuk memberi tahu satu per satu Nasabah, Bank bersama-sama dengan AKULAKU akan menyampaikan pemberitahuan melalui media yang ditentukan oleh Bank bersama-sama dengan AKULAKU. Setelah tidak lagi menjadi Nasabah, Bank bersama-sama dengan AKULAKU akan menjaga dan memproses informasi Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan dan perjanjian dengan Nasabah, dan bertanggung jawab atas pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Untuk tujuan memenuhi Syarat & Ketentuan ini, Bank akan memperoleh informasi pribadi Nasabah dari organisasi atau perusahaan pihak ketiga sesuai dengan hukum, peraturan dan persyaratan peraturan yang berlaku dan Bank dapat memberikan informasi pribadi Nasabah kepada organisasi atau perusahaan pihak ketiga selama hal tersebut wajib untuk diungkapkan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau perintah dari suatu badan pemerintahan yang berwenang dan/atau berdasarkan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
L. FORCE MAJEURE
- Nasabah akan membebaskan Bank dan AKULAKU dari tuntutan, dalam hal Bank dan AKULAKU tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank dan AKULAKU termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank dan AKULAKU yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, BI,OJK dan/atau lembaga lain yang berwenang.
- Dalam hal Bank dan AKULAKU tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank dan AKULAKU akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank dan AKULAKU.
- Apabila kejadian yang menyebabkan Bank dan AKULAKU tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah telah berakhir, maka Bank dan AKULAKU akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan BI,OJK dan/atau lembaga lain yang berwenang
M. KUASA
- Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Bank untuk keperluan terkait transaksi pada Aplikasi AKULAKU dan pemotongan biaya-biaya (sebagaimana diperlukan) sehubungan dengan penempatan dan perubahan instruksi Rekening Bank melalui Aplikasi AKULAKU.
- Nasabah yang memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan autodebit Rekening Bank untuk keperluan pengembalian pinjaman secara berkala dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan autodebit tersebut.
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan instruksi untuk penempatan dan/atau perubahan instruksi Rekening Bank pada Aplikasi AKULAKU diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan Aplikasi AKULAKU. Selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada AKULAKU dan Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan Akun Elektronik ini.
N. PENGADUAN KELUHAN
- Nasabah dapat melaporkan dan/atau memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya ketidaksesuaian transaksi, atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Rekening Bank milik Nasabah dalam Aplikasi AKULAKU.
- Nasabah dapat mengajukan keluhan terkait dengan Rekening Bank milik Nasabah dalam Aplikasi AKULAKU, baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara:
- mengakses dan memilih menu “Bantuan” yang terdapat dalam Aplikasi AKULAKU;
- menghubungi Call Center Bank di nomor 1500190; dan/atau
- menyampaikan keluhan melalui Relationship Manager/Customer Service Manager pada kantor cabang Bank yang terdekat.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank;
- Bank dapat melakukan pemblokiran rekening Nasabah dalam hal terdapat permintaan dari Nasabah melalui Call Center terkait Akun Elektronik milik nasabah.
O. PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah;
- Nasabah sepakat dan setuju untuk mengizinkan Bank memberikan data pribadi Nasabah kepada pihak yang terafiliasi atau telah bekerjasama dengan Bank untuk tujuan administrasi, penawaran produk/layanan, atau dalam rangka peningkatan layanan Nasabah;
- Nasabah menyetujui keabsahan dan kebenaran setiap data atau catatan, rekaman, komunikasi atau bentuk apapun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah. Data atau catatan, rekaman, komunikasi tersebut merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Akun Elektronik, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya;
- Nasabah menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi yang disimpan dan dijalankan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani;
- Nasabah sepenuhnya memahami dan secara jelas mengetahui tanggung jawab hukum yang relevan terkait dengan penggunaan Akun Elektronik dan berjanji untuk membuka dan menggunakan Akun Elektronik sesuai dengan hukum dan peraturan.
P. PENYELESAIAN SENGKETA
- Syarat & Ketentuan ini diatur oleh serta tunduk pada hukum Indonesia termasuk dengan ketentuan BI dan OJK.
- Permasalahan yang timbul antara kedua belah pihak berdasarkan Syarat & Ketentuan ini diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan Bank, maka Nasabah dan Bank dapat melakukan penyelesaian pengaduan diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Bank.
Q. LAIN-LAIN
- Aplikasi AKULAKU hanya akan menyediakan antarmuka yang dapat menghubungkan Nasabah dengan Rekening Bank sehingga Nasabah dapat mengakses Rekening Bank melalui Aplikasi AKULAKU. Proses selanjutnya diadakan dalam Rekening Bank yang terhubung dengan keseluruhan sistem Bank dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank. Bank tidak akan menanggung dan/atau turut menanggung risiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi AKULAKU lainnya selain terkait dengan Akun Elektronik.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami mengenai karakteristik produk Bank yang akan Nasabah manfaatkan dari Aplikasi AKULAKU dan Nasabah telah memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
- Seluruh jenis kegiatan Transaksi Finansial dan Non Finansial tetap akan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Bank dan hukum serta peraturan yang berlaku.
- Rekening simpanan Nasabah dalam Rekening Bank akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin LPS atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS, dan/atau peraturan yang telah ada atau akan ada di kemudian hari, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan) tidak dijamin oleh LPS.
- Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat & Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses Akun Elektronik akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
- Bank berhak menghentikan penggunaan Akun Elektronik untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank.
- Bank dapat melakuan pemblokiran, penutupan, dan/atau penyitaan Rekening Bank Nasabah, apabila Nasabah yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Untuk tujuan mempertahankan dan meningkatkan pelayanan. Bank dengan persetujuan dari Nasabah, berhak mengirimkan informasi produk dan layanan kepada Nasabah terkait fitur Akun Elektronik atau layanan Bank lainnya melalui pesan teks ke telepon selular dan atau metode lainnya yang ditentukan oleh Bank.
- Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan ini tetap sah dan mengikat.
- Nama dan judul dalam Syarat & Ketentuan ini adalah semata-mata untuk memudahkan dalam membaca dan tidak bertujuan untuk mendefinisikan, menggambarkan, mengubah atau membatasi hak dan/atau kewajiban Nasabah dan Bank;
Calon Nasabah setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Saya menyatakan telah membaca Syarat & Ketentuan’ maka telah menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan layanan Akun Elektronik, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat calon Nasabah dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan calon Nasabah, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat & Ketentuan layanan Akun Elektronik.