PERJANJIAN PINJAMAN
No. [PP-ILCG/PID/YEAR/MONTH/LOAN ID NUMBER]
Perjanjian Pinjaman ini (” Perjanjian Pinjaman ”) dibuat dan disepakati pada tanggal dimana Prosedur Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Perjanjian Pinjaman ini dituntaskan pada Platform (” Tanggal Persetujuan ”) oleh dan antara:
- Para Pemberi Pinjaman / Kreditur, yang masing-masing namanya tercantum pada Perjanjian Penyaluran Pinjaman No. [nomor Perjanjian Penyaluran Pinjaman yang matched dengan debitur ini], yang dalam hal ini diwakili oleh PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) melalui Andrisyah Tauladan selaku Direktur dan oleh karenanya berhak dan berwenang untuk menyepakati Perjanjian Pinjaman serta melaksanakan Perjanjian ini untuk dan atas serta demi kepentingan Para Pemberi Pinjaman (“Pemberi Pinjaman”);
- PT Pintar Inovasi Digital, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Sahid Sudirman Center, Lt.50, Unit C, Jl. Jenderal Sudirman Kav.86, dalam hal ini diwakili oleh Andrisyah Tauladan selaku Direktur, dan oleh karenanya berhak dan berwenang untuk menyepakati Perjanjian Pinjaman ini untuk dan atas nama PT Pintar Inovasi Digital dalam rangka menyatakan persetujuannya sebagai kuasa dari Para Pemberi Pinjaman (“Perusahaan”) sebagaimana diatur dalam Perjanjian; dan
- [nama Peminjam], Warga Negara Indonesia, lahir di [Kota], pada tanggal [XXX], beralamat tinggal di [Jalan XXX], pemilik Kartu Tanda Penduduk [KTP] No. XXX sebagaimana terekam dan tercatat pada Platform dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, dengan keterangan mengenai penerima pinjaman baik keterangan fisik dan identitas lainnya terekam serta tersimpan dalam Platform (“Peminjam”).
Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Peminjam untuk selanjutnya secara sendiri sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
PENDAHULUAN:
- Perusahaan adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“LPMUBTI”) melalui Platform berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77”), dimana Perusahaan bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Peminjam untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman dan dalam rangka penyaluran Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Peminjam melalui Perusahaan;
- Peminjam telah mengajukan Permohonan Pinjaman pada Platform yang telah disetujui oleh Perusahaan dan terhadapnya Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan Pinjaman kepada Peminjam.
- Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan Pinjaman kepada setiap Peminjam yang Aplikasi Permohonan Pinjaman daripadanya telah disetujui oleh Perusahaan berdasarkan Penilaian Perusahaan dan telah ditampilkan pada Akun.
- Pemberi Pinjaman telah sepakat untuk menyediakan Pinjaman tersebut kepada Peminjam berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini.
- Untuk dan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dan janji-janji berikut dalam Perjanjian Pinjaman ini, Para Pihak dalam Perjanjian Pinjaman ini menyepakati hal-hal sebagai berikut.
PASAL 1. Definisi dan Interpretasi
Kecuali dengan secara tegas dinyatakan lain, seluruh istilah yang didefinisikan di Perjanjian ini memiliki pengertian sebagai berikut:
”Akun Peminjam”adalah akun pribadi Peminjam yang dibukakan dan disediakan Perusahaan pada Platform dimana Peminjam dapat, (i) mengajukan Permohonan Pinjaman serta mengajukan Permohonan Pinjaman baru setelah dilunasinya Pinjaman sebelumnya; (ii) mengunduh dokumen persyaratan dan memberikan informasi lain yang diwajibkan terkait pengajuan Permohonan Pinjaman; dan (iii) mengetahui ketentuan dan jadwal pelunasan Pinjaman yang diwajibkan serta jumlah pembayaran Pinjaman tertunggak.
“Akun Pemberi Pinjaman” adalah akun Pemberi Pinjaman dalam Platform yang digunakan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan syarat dan ketentuan Platform dan Perjanjian ini untuk memilih Peminjam yang terhadapnya dapat disalurkan Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan berdasarkan Perjanjian, termasuk melakukan pengecekan mengenai jumlah dana Pemberi Pinjaman dalam RekeningEscrow, jadwal pembayaran atau pelunasan Pinjaman oleh Peminjam dan informasi mengenai keterlambatan pelunasan atau pembayaran Pinjaman oleh Peminjam.
“Permohonan Pinjaman”adalah aplikasi permohonan perolehan Pinjaman, yaitu informasi atau keterangan tertulis maupun secara elektronik melalui Platform yang diajukan oleh Calon Peminjam Potensial kepada Perusahaan untuk memperoleh Pinjaman dari Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
“Penilaian Perusahaan”adalah adalah proses penilaian (assesment) dan analisis oleh Perusahaan terhadap Permohonan Pinjaman dan Calon Peminjam Potensial sesuai prosedur, kriteria dan persyaratan yang ditentukan Perusahaan dalam rangka menilai kelayakan kredit (creditworthiness) dari Calon Peminjam Potensial untuk memperoleh Pinjaman.
“Hari Kerja”adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di Indonesia, dimana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Kuasa”adalah kuasa yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman untuk bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Pinjaman ini.
“LPMUBTI” adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang disediakan Perusahaan melalui Platform bagi Calon Peminjam Potensial yang hendak mengajukan Permohonan Pinjaman untuk memperoleh Pinjaman.
“Pihak Terkait” adalah direksi, komisaris, karyawan, manajemen, pemegang saham, afiliasi, kuasa dan/atau perwakilan Perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah Pemberi Pinjaman dan keluarganya.
“Permohonan Asistensi” adalah tindakan Perusahaan yang menghubungi Nomor Darurat sebagaimana yang dimaksud dalam Kebijakan Privasi atas kegagalan atau kelalaian Peminjam melunasi jumlah Pinjaman dan bunga Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempodimana pihak individu yang dihubungi selaku pemilik Nomor Darurat akan dimintakan bantuannya oleh Perusahaan atau pihak yang ditunjuk Perusahaan untuk membantu Perusahaan mengingatkan Peminjam agar segera melunasi utang tertunggak berdasarkan PerjanjianPinjaman, dengan ketentuan permintaan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada tidak adanya paksaan kepada pihak yang bersangkutan dan disampaikan tanpa bentuk kekerasan maupun intimidasi dalam wujud apapun.
“CalonPeminjam Potensial” adalah pihak yang hendak atau akan menerima Pinjaman dan karenanya telah mengajukan Permohonan Pinjaman untuk dilakukan Penilaian Perusahaan.
“Pinjaman” adalah pinjaman atau fasilitas pinjaman dari Pemberi Pinjaman (berikut bunga Pinjaman dan/atau biaya lain termasuk penalti keterlambatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf a) dengan konsep atau skema serta jumlah Pinjaman yang ditentukan Perusahaan sebagaimana tercantum pada Platform dan Pasal 2 huruf a Perjanjian Pinjaman ini, yang disalurkan Pemberi Pinjaman kepada Peminjam melalui Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
“Platform”adalah (a) portal web dan/atau versimobiledari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Perusahaan yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL berikut: www.asetku.co.idbeserta perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu; dan/atau (b) aplikasimobiledari www.asetku.co.id yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Perusahaan, termasuk iOS dan android berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
“Partisipasi” berarti jumlah dana Pemberi Pinjaman dalam RekeningEscrowPemberi Pinjaman yang disalurkan kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman, dimana Pemberi Pinjaman selama Proses Crowdfunding telah menentukan suatu jumlah khusus untuk disalurkan sebagai bagian dana pencairan Pinjaman bagi Peminjam yang dipilihnya melalui Akun Pemberi Pinjaman.
“POJK 77” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diubah, diamandemen, dimodifikasi atau ditambahkan dari waktu ke waktu.
“ProsesCrowdfunding”adalah proses pengumpulan Partisipasi dari Pemberi Pinjaman yang terdaftar pada Platform dan terikat oleh masing-masing perjanjian penyaluran pinjaman dalam rangka penyaluran Pinjaman kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman, dimana dana yang berhasil dikumpulkan akan disalurkan kepada Peminjam yang telah dipilih Pemberi Pinjaman.
“RekeningEscrow” adalah suatu rekening giro sebagaimana dimaksud dalam POJK 77 yang wajib digunakan dalam transaksi LPMUBTI antara Pemberi Pinjaman dengan Peminjam yang meliputivirtual accountdan disediakan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan bank penyedia RekeningEscrow, dimana dalam hal ini dibuat di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu, yaitu penerimaan dan pengeluaran dari dan kepada Peminjam dan/atau Pemberi Pinjaman (sesuai konteksnya) baik untuk atau terkait pengiriman Pinjaman dan penerimaan pembayaran kembali Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
“RekeningVirtual” adalah nomor identifikasi Peminjam dan/atau Pemberi Pinjaman (end user) yang termasuk dalam atau bagian dari RekeningEscrow,dan dibuat oleh bank, dengan tujuan untuk mengidentifikasi penerimaan kepada suatu rekening.
“Rekening Bank Pemberi Pinjaman” adalah rekening bank pribadi Pemberi Pinjaman dimana dana yang ditempatkan dalam RekeningEscrowberasal dan menjadi rekening tujuan akhir pengembalian dana Pinjaman dari Peminjam.
“Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Platform.
“UU ITE” adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Judul-judul pada Perjanjian ini hanya untuk kemudahan dan tidak dapat digunakan dalam menafsirkan Perjanian ini.
Kecuali isinya menentukan lain, kata-kata yang menunjukan bentuk tunggal juga mencakup bentuk jamak dan sebaliknya.
PASAL 2. Pinjaman
- Rincian dari Pinjaman adalah sebagai berikut:
Jumlah Pinjaman
:
Rp. XXX ,- (XXX Rupiah)
Masa Pinjaman
:
XX bulan sampai dengan tanggal [*] sejak dikirimkannya Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan sebagaimana tercatat dalam Platform sebagai bukti pengiriman yang sah dan diterima oleh Para Pihak.
Jumlah Cicilan
:
Rp. XXXXXXXX (XXXXXXXX Rupiah) per bulan.
- Bunga Pokok
XX % (XXX persen) per bulan dari nilai pokok Pinjaman.
- Biaya Administrasi dan Platform fee
Biaya administrasi adalah sebesar Rp XXX (XXX Rupiah)
- Penalti Keterlambatan Pembayaran Pinjaman
1 - 5 hari keterlambatan adalah 0% dari jumlah angsuran per bulan.
Lebih dari 5 hari keterlambatan adalah 1% per Hari dari total nilai angsuran yang tertungak dengan maksimun sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Biaya keterlambatan ini dikenakan jika Peminjam lalai membayar cicilannya pada saat pembayaran cicilan jatuh tempo setiap bulannya.
- Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Cicilan
Tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan:
- Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini, Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan Pinjaman melalui Perusahaan kepada Peminjam sesuai jumlah Pinjaman yang tercantum pada Pasal 2 huruf a Perjanjian Pinjaman.
- Masa Pinjaman tidak dapat diperpanjang oleh Para Pihak, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan amandemen tertulis dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama oleh Para Pihak berdasarkan usulan perpanjangan serta skema komersial terkait perpanjangan tersebut dari Perusahaan.
- Pemberi Pinjaman maupun Perusahaan serta Pihak Terkait wajib dibebaskan oleh Peminjam dari segala wujud kerugian, ongkos, biaya dan pengeluaran apapun, sehingga tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dilibatkan dalam segala hal, risiko, akibat hukum dan/atau konsekuensi merugikan apapun akibat dari atau yang berkaitan dengan pengajuan Permohonan Pinjaman, pemberian kesepakatan terhadap Perjanjian Pinjaman, penggunaan Akun Peminjam, pemanfaatan Pinjaman oleh Peminjam dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman oleh Peminjam yang:
- melanggar ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan khususnya POJK 77;
- melanggar perjanjian atau komitmen Peminjam dengan pihak ketiga lain;
- memicu atau menjadi penyebab konflik, gugatan, mengakibatkan proses sengketa, investigasi, audit, inspeksi, interogasi, penyelidikan, penyidikan dan pelanggaran hak pihak ketiga lain;
- menyebabkan atau menjadi dasar dikenakannya sanksi, penalti atau hukuman dalam wujud apapun dari institusi pemerintah yang berwenang atau pihak lainnya; dan
- mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap instruksi, kebijakan, prosedur, keputusan, surat edaran dan arahan institusi pemerintah atau putusan pengadilan maupun arbitrase.
- Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Pihak Terkait wajib dibebaskan oleh Peminjam dari segala wujud kerugian, ongkos, biaya dan pengeluaran apapun, sehingga tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dilibatkan dalam segala hal, risiko, akibat hukum dan/atau konsekuensi merugikan apapun akibat dari atau yang berkaitan dengan pelanggaran Perjanjian Pinjaman ini, termasuk di antaranya, kelalaian atau kegagalan Peminjam melunasi Pinjaman sesuai ketentuan Perjanjian Pinjaman.
- Dengan menyepakati Perjanjian Pinjaman ini, maka Para Pihak telah menyatakan kesepakatannya pada Kebijakan Privasi pada Lampiran 1 serta Syarat dan Ketentuan yang turut tercantum pada Platform dan tersedia untuk diunduh oleh Peminjam pada Akun Pemberi Pinjaman, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman.
- Pemberi Pinjaman harus mengirimkan Pinjaman ke Rekening Escrow dalam rangka pencairan Pinjaman untuk kemudian disalurkan kepada rekening Peminjam yang tercatat dan terdaftar pada Platform dan Akun Peminjam sebagai rekening tujuan pengiriman Pinjaman (“Rekening Peminjam”), yaitu:
Pengiriman Pinjaman ke Rekening Peminjam oleh Perusahaan untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman melahirkan perikatan hukum berupa kewajiban pengembalian utang Pinjaman berikut bunga Pinjaman oleh Peminjam berdasarkan ketentuan Perjanjian Pinjaman ini.
Perusahaan berhak menyimpan seluruh bukti transfer Pinjaman ke Rekening Peminjam yang merupakan alat bukti tunggal yang diterima oleh Para Pihak perihal tuntasnya pengiriman Pinjaman ke Rekening Peminjam. Pencairan Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal ini harus dianggap sebagai pencairan yang sah atas Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman kepada Peminjam, dan penerimaan yang sah oleh Peminjam atas pencairan Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
PASAL 3. Bunga
Bunga dihitung per bulan kalender berdasarkan suku bunga per bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf a di atas.
PASAL 4. Maksud dan Tujuan Pinjaman
- Peminjam bermaksud untuk melakukan pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini yang akan digunakan sepenuhnya oleh Peminjam untuk maksud dan tujuan pembayaran atas transaksi pada market place sebagai berikut:
XXX
- Perusahaan, Pemberi Pinjaman maupun Pihak Terkait tidak akan bertanggungjawab terhadap segala hal berkaitan dengan penggunaan Pinjaman oleh Peminjam dalam hal terjadi penyimpangan terhadap penggunaan tersebut menyimpang dari maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal ini.
PASAL 5. Kuasa dari Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan
- Pemberi Pinjaman dengan tanpa syarat memberikan Kuasa kepada Perusahaan untuk mengatur, menyediakan dan menyalurkan Pinjaman kepada Peminjam (dengan dana Pemberi Pinjaman dalam Rekening Escrow sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g Perjanjian Pinjaman), serta melakukan untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman:
- pemberian kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pinjaman dan proses claim asuransi serta jaminan (jika ada), perjanjian jaminan berikut perjanjian lain terkait Perjanjian Pinjaman termasuk penagihan dan penerimaan atas pembayaran kembali Pinjaman dari Peminjam, dan tindakan-tindakan lain yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pinjaman;
- penagihan dan penerimaan atas pembayaran atau pelunasan Pinjaman dari Peminjam dan termasuk menunjuk pihak lain untuk melakukan penagihan, termasuk dalam hal ini mengajukan perintah atau instruksi (baik secara konvensional, maupun dengan automation atau standing instruction) kepada bank rekanan pembuat Rekening Escrow (dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan antara Perusahaan dengan bank rekanan pembuat atau penyedia Rekening Escrow) sehubungan dengan pengiriman dana hasil pembayaran Pinjaman dari Rekening Escrow kepada Rekening Bank Pemberi Pinjaman;
- pembukaan Rekening Escrow dan/atau Rekening Virtual, maupun rekening jenis lainnya pada bank rekanan dalam rangka pelaksanaan LPMUBTI berikut mengurus hal-hal yang sewajarnya diperlukan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku serta kebijakan bank yang bersangkutan terkait pembukaan rekening tersebut, termasuk menerima, menyerahkan dan menandatangani serta menyepakati dokumen, formulir, surat atau memberikan keterangan atau informasi terkait Pemberi Pinjaman dalam rangka pembukaan dan pemanfaatan rekening yang dimaksud;
- menyalurkan dana milik Pemberi Pinjaman yang berada dalam Rekening Escrow sebagaimana diidentifikasikan melalui Rekening Virtual Pemberi Pinjaman untuk ditujukan kepada Peminjam yang telah dipilih oleh Pemberi Pinjaman atau kuasanya;
- mengajukan perintah pencairan dana pada rekening Virtual atau akun pembayaran Peminjam di market place tempat Peminjam bertransaksi atau instruksi (baik secara konvensional, maupun dengan automation atau standing instruction) kepada bank rekanan pembuat Rekening Escrow (dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan antara Perusahaan dengan bank rekanan pembuat atau penyedia Rekening Escrow) sehubungan dengan pemindah bukuan dan pengalihan dana Pinjaman kepada Peminjam yang telah dipilih oleh Pemberi Pinjaman atau kuasanya untuk tujuan penyaluran Pinjaman serta pengiriman dana hasil pembayaran Pinjaman dari Rekening Escrow kepada Rekening Bank Pemberi Pinjaman;
- tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, kepatuhan terhadap POJK 77, surat edaran OJK terkait, peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku terkait LPMUBTI, Perjanjian Pinjaman serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Ketentuan ini wajib dipersamakan dan memiliki akibat hukum yang sama dengan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak diperlukan surat kuasa terpisah untuk keabsahan, legalitas atau keberlakuan Kuasa dari Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
- Pemberi Pinjaman dengan ini sepakat dan menyatakan bahwa setiap tindakan, hak, wewenang, keputusan dan/atau kebijakan yang dilakukan atau diambil oleh Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini adalah untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman. Perusahaan wajib mengupayakan pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Kuasa. Pemberi Pinjaman dengan ini memberikan konfirmasi, persetujuan dan ratifikasi terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan maupun pengganti serta kuasa substitusi lainnya untuk dan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini serta Perjanjian Pinjaman.
- Ketentuan mengenai pemberian kuasa dari Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini berakhir saat:
- Perjanjian Pinjaman ini berakhir (kecuali atas pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini);
- Pinjaman dilunasi oleh Peminjam;
- Pembekuan kegiatan usaha Perusahaan oleh pihak yang berwenang; dan/atau
- Dicabutnya izin usaha Perusahaan,
mana yang lebih dahulu terpenuhi.
PASAL 6. Pelunasan Pinjaman
Peminjam wajib melunasi Pinjaman paling lambat pada hari kalender terakhir dalam Masa Pinjaman (“Tanggal Jatuh Tempo”) dengan cara mengirimkan dana untuk pembayaran dan pelunasan secara penuh atas seluruh jumlah Pinjaman berikut bunga Pinjaman dalam 1 (satu) kali transfer atau pengiriman dari Rekening Peminjam ke Rekening Virtual Peminjam yang disediakan pada applikasi pada saat pembayaran.
Keadaan dimana Peminjam belum atau gagal melunasi Pinjaman setelah lewatnya atau berlalunya Tanggal Jatuh Tempo tersebut diakui oleh Peminjam sebagai bukti tunggal atas terjadinya “wanprestasi” atau kelalaian Peminjam untuk memenuhi kewajiban hukumnya tanpa diperlukan somasi atau surat pemberitahuan untuk menyatakan kelalaian tersebut, sehingga Perusahaan dapat melaksanakan hak-hak hukumnya terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini, Kebijakan Privasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Atas setiap penerimaan dana pembayaran, pengembalian dan/atau pelunasan Pinjaman berdasarkan ketentuan Pasal 6 ini (“Dana Hasil Pembayaran”),Perusahaan wajib mengkreditkan dan mengalokasikan Dana Hasil Pembayaran yang diterima di Rekening Virtual Peminjam ke Rekening Escrow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.g Perjanjian ini secara “pro rata” sesuai dengan Partisipasi masing-masing Pemberi Pinjaman sebagaimana terekam pada Platform dan tercatat pada Akun Pemberi Pinjaman.
Semua biaya dan pengeluaran bank yang timbul sehubungan dengan setiap pengiriman atau pembayaran yang dilakukan oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini akan ditanggung oleh Pihak yang terkait tersebut
PASAL 7. Pelunasan Lebih Awal
Peminjam dapat melunasi seluruh jumlah Pinjaman, bunga Pinjaman atau biaya lain yang timbul daripadanya setiap saat sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pinjaman (“Pelunasan Lebih Awal”). Dalam hal Peminjam melakukan Pelunasan Lebih Awal, Peminjam wajib memberitahukan kepada Perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pelunasan Lebih Awal. Perusahaan selanjutnya akan meneruskan informasi tersebut kepada Pemberi Pinjaman.
PASAL 8. Pelunasan Yang Dipercepat
Peminjam wajib untuk segera melunasi seluruh jumlah Pinjaman beserta bunga Pinjaman, denda, penalti dan biaya lain yang timbul daripadanya apabila terjadi kondisi Cedera Janji sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perjanjian Pinjaman ini.
PASAL 9. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pinjaman ini sebagai berikut:
- Peminjam
- Hak
- untuk menerima Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dari Pemberi Pinjaman;
- untuk menerima informasi apapun dari Pemberi Pinjaman dan Perusahaan yang berkaitan dengan aspek komersial Pinjaman, termasuk bunga Pinjaman, penalti Pinjaman dan kewajiban finansial lainnya (jika ada) pada Platform atau Akun Peminjam.
- Kewajiban
- untuk membayar dan melunasi kewajiban finansial terkait Pinjaman dengan tepat waktu pada Tanggal Jatuh Tempo berdasarkan ketentuan Perjanjian Pinjaman;
- untuk menggunakan Pinjaman sebagaimana disediakan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman untuk tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;
- melunasi kewajiban finansial lainnya terkait Pinjaman seperti Penalti Keterlambatan (apabila ada) atas keterlambatan pelunasan Pinjaman yang telah melewati Tanggal Jatuh Tempo;
- mematuhi Kebijakan Privasi, termasuk mengizinkan Perusahaan untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman menghubungi “Nomor Darurat” sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi dalam rangka pengajuan Permohonan Asistensi ketika Peminjam gagal melunasi Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempo dan sebab lainnya sesuai ketentuan Kebijakan Privasi;
- memenuhi seluruh kewajibannya dan hak Pemberi Pinjaman maupun Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini serta memastikan kepatuhan sepenuhnya terhadap seluruh ketentuan Perjanjian Pinjaman ini;
- Sepanjang dipersyaratkan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dari waktu ke waktu mematuhi semua persyaratan pelaporan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam kaitannya dengan kesepakatan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas untuk memastikan bahwa:
- Peminjam telah mematuhi dan memasukkan laporan-laporan transaksi ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/22/PBI/2014 tertanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri; Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/3/DSta/2015 tertanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Surat Edaran Bank Indonesia 17/24/DSta/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu);
- jika disyaratkan oleh Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tertanggal 4 September 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri (sebagaimana dapat diubah lebih lanjut), dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu, suatu laporan berkala kepada Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri/PKLN terkait kinerja pinjaman luar negeri yang diperoleh sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini diberikan; dan
- jika disyaratkan oleh Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-261/MK/IV/5/1973 tertanggal 3 Mei 1973 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.013/1989 tentang Perubahan Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-261/MK/IV/5/1973 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri (sebagaimana dapat diubah lebih lanjut), dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu,
maka suatu laporan berkala kepada Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia tentang pinjaman luar negeri diserahkan sejak tanggal efektif dari Perjanjian Pinjaman dan setiap 3 (tiga) bulan berikutnya sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini;
- melaporkan kepada Perusahaan setiap sengketa perdata, pajak atau perkara pidana yang melibatkan Peminjam;
- beriktikad baik menanggapi setiap korespondensi dengan Perusahaan terkait penagihan atas pelunasan Pinjaman, serta memberikan keterangan dan informasi yang akurat dari waktu ke waktu kepada Perusahaan atas permintaan Perusahaan atau yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini; dan
- Tidak mengalihkan seluruh hak, manfaat dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini kepada pihak ketiga lainnya.
- Pemberi Pinjaman
- Hak
- untuk menerima pelunasan Pinjaman, berikut bunga Pinjaman dan penalti Pinjaman (apabila ada) dari Peminjam sesuai ketentuan Perjanjian Pinjaman ini;
- untuk mengenakan penalti Pinjaman kepada Peminjam sebagai konsekuensi dari kegagalan atau kelalaian Peminjam untuk melunasi Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempo berikut seluruh kewajiban finansial Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
- Menghubungi Nomor Darurat Peminjam dalam rangka pengajuan Permohonan Asistensi oleh Perusahaan ketika Peminjam gagal atau lalai melunasi Pinjaman berikut bunga Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempo sesuai ketentuan Kebijakan Privasi.
- Kewajiban
- untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman berdasarkan Kuasa yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman menyalurkan jumlah Pinjaman (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a dari Perjanjian Pinjaman ini) kepada Peminjam;
- untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada Peminjam pada Platform atau Akun Peminjam terkait dengan jumlah Pinjaman, bunga Pinjaman, Penalti Keterlambatan dan biaya serta kewajiban finansial bagi Peminjam lainnya (apabila ada);
- menanggapi laporan atau aduan Peminjam sehubungan dengan dugaan penagihan atas pelunasan Pinjaman yang dilakukan Perusahaan yang diduga bersifat intimidatif, disertai dengan ancaman kekerasan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku; dan
- untuk melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman ini.
- Kewajiban Perusahaan
- Memastikan pencairan jumlah Pinjaman untuk pembayaran kepada pada rekening Virtual atau akun pembayaran Peminjam di market place tempat Peminjam bertransaksi sesuai ketentuan Perjanjian Pinjaman ini;
- Memastikan pengiriman kembali dana hasil pembayaran Pinjaman dari Peminjam kepada Pemberi Pinjaman;
- Menghindari penyalahgunaan Kuasa dari Pemberi Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Pinjaman ini yang dapat atau secara nyata merugikan Pemberi Pinjaman; dan
- Memastikan penunjukan pihak ketiga lain untuk melaksanakan penagihan utang dari Peminjam dan pemenuhan hak Pemberi Pinjaman terkait pengembalian Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman dalam hal Perusahaan berhenti beroperasi, dibekukan kegiatan usahanya dan/atau dicabut surat pendaftaran atau izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan karena alasan apapun.
PASAL 10. Masa Keterlambatan
- Pemberi Pinjaman sepakat untuk mengizinkan dan menguasakan kepada Perusahaan untuk menerbitkan surat peringatan kepada Peminjam yaitu dalam 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo untuk memperingatkan Peminjam terkait kewajiban pelunasan jumlah Pinjaman berikut bunga Pinjaman ke RekeningVirtualPeminjam sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ini, berikut adanya penalti Pinjaman yang wajib dibayar sehubungan dengan keterlambatan pelunasan Pinjaman tersebut yang wajib dilunasi bersamaan dengan pelunasan Pinjaman dan bunga Pinjaman.
- Jika Peminjam gagal untuk melunasi Pinjaman dan bunga Pinjaman ke RekeningVirtualyang ditentukan dalam Pasal 6 Perjanjian Pinjaman ini, maka Peminjam dengan Pinjaman Baru dikenakan denda sebesar sesuai ketentuan pada pasal 2 dan seluruhnya wajib dibayar ke RekeningVirtualPeminjam secara bersamaan dengan pelunasan jumlah Pinjaman dan bunga Pinjaman (“Penalti Pinjaman”).
Perhitungan atas Penalti Pinjaman akan terus dihitung hingga dilunasinya jumlah Pinjaman, bunga Pinjaman dan Penalti Pinjaman.
PASAL 11. Pajak Terkait dan Biaya Lain
Sepanjang diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, maka seluruh pajak terkait dan biaya lain sehubungan dengan penyaluran jumlah Pinjaman wajib ditanggung sepenuhnya oleh Peminjam.
PASAL 12. Pernyataan dan Jaminan
Pernyataan dan Jaminan yang dinyatakan berikut ini disampaikan pada tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman ini dan berlaku hingga berakhirnya Perjanjian Pinjaman ini serta dianggap berulang secara efektif pada saat Perjanjian Pinjaman selanjutnya disepakati oleh Peminjam untuk kembali memanfaatkan Pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan dalam Platform.
- Pernyataan dan Jaminan Pemberi Pinjaman
Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin bahwa:
- Pemberi Pinjaman memiliki kapasitas dan telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga maupun peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman ini; dan
- Pemberi Pinjaman tidak dinyatakan pailit oleh suatu keputusan pengadilan yang sah, mengikat dan berkekuatan hukum tetap di yurisdiksi asalnya.
- Pernyataan dan Jaminan Peminjam
Peminjam menyatakan dan menjamin bahwa:
- Peminjam adalah individu yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun, waras dan tidak berada dibawah pengampuan (curatele) berdasarkan ketentuan KUHPerdata;
- Peminjam tidak sedang dan tidak akan terlibat dalam tindak pidana baik sebagai tersangka maupun terpidana maupun sengketa apapun baik di bidang perdata, pajak, perburuhan dan/atau sengketa lainnya yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk melaksanakan ketentuan dari Perjanjian Pinjaman ini;
- Peminjam memiliki dan selalu memiliki kapasitas hukum yang penuh untuk mengadakan perjanjian yang mengikatnya dengan pihak lain, serta telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk menyepakati Perjanjian Pinjaman ini dan melaksanakan kewajibannya serta memenuhi hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini (termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan persetujuan pasangan untuk mengadakan Perjanjian Pinjaman ini – jika sesuai konteksnya diperlukan atau diwajibkan menurut ketentuan hukum);
- Semua pinjaman dan kewajiban finansialnya terkait pembayaran dan pelunasan utang dengan para pemberi pinjaman lain, baik entitas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum maupun individu orang perorangan (termasuk namun tidak terbatas pada bank, perusahaan pembiayaan dan perusahaan kartu kredit) tidak dan tidak akan tertunggak atau melewati jatuh tempo;
- Seluruh informasi, data (baik data pribadi dan tidak bersifat pribadi) dan dokumen serta keterangan yang disampaikan dan diajukan oleh Peminjam maupun diakses oleh Perusahaan pada Perusahaan, Platform maupun Akun Peminjam adalah dan selalu benar, sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta bukan merupakan hasil penipuan, pemalsuan atau pelanggaran terhadap hukum maupun hak pihak ketiga lain;
- Peminjam telah mengakui bahwa Peminjam telah membaca dan memahami seluruh isi Kebijakan Privasi, setuju untuk terikat oleh dan tunduk pada Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi; dan mengetahui setiap akibat hukum dari keberlakuan Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi.
PASAL 13. Janji Peminjam
Selama ada jumlah Pinjaman, bunga Pinjaman dan/atau penalti Pinjaman atau kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini yang terutang, tetap ada dan belum dibayar, maka Peminjam berjanji untuk:
- melakukan semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini;
- menyerahkan dokumen, informasi dan keterangan yang diminta oleh Perusahaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, upaya penagihan Pinjaman dan pelunasan Pinjaman serta kewajiban finansial Peminjam lainnya;
- tidak akan mengikatkan diri sebagai penjamin untuk menjamin utang suatu perorangan atau pihak lain, baik dalam bentuk jaminan pribadi dan/atau memberikan aset dari Peminjam sebagai jaminan baik dalam bentuk hipotek, fidusia, gadai atau bentuk lainnya;
- tidak akan mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailt kepada Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 14. Pengolahan dan Penggunaan Informasi Peminjam
- Peminjam secara tegas menyetujui pengolahan dan penggunaan data dan informasi pribadi berikut dokumen lainnya dari Peminjam yang diberikan oleh Peminjam kepada Perusahaan atau yang diperoleh dan/atau diakses secara sah oleh Perusahaan, sehubungan dengan Pinjaman, untuk tujuan melaksanakan ketentuan Perjanjian Pinjaman dan pemenuhan hak Pemberi Pinjaman.
- Peminjam secara tegas menyetujui pengumpulan dan pemrosesan data dan informasi pribadi berikut dokumen lainnya tentang dan/atau terkait dengan Peminjam, serta untuk memindahkan data, informasi dan dokumen tersebut kepada pihak ketiga lain sepanjang diizinkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada biro kredit, lembaga pemerintah dan lembaga peradilan serta arbitrase.
PASAL 15. Rekam Jejak Transaksi dan Transparansi
- Perusahaan berhak menyimpan rekam jejak transaksi dalam konteks pinjam meminjam antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam melalui Platform untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan, pelaporan kepada institusi pemerintah yang berwenang, dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan akan memastikan transparansi atas setiap informasi jumlah Pinjaman, bunga Pinjaman, Penalti Pinjaman Baru, Penalti Pinjaman Berulang dan kewajiban finansial Peminjam lainnya untuk dapat diakses pada Akun Peminjam.
PASAL 16. Peristiwa Cedera Janji
Masing-masing dari peristiwa berikut merupakan suatu peristiwa cedera janji oleh Peminjam (“Cedera Janji”), terlepas dari alasan terjadinya, dan apakah peristiwa itu sengaja atau tidak disengaja, dengan segala akibat hukumnya bagi Peminjam, yaitu:
- Salah satu atau lebih dari informasi, data pribadi, penyataan, jaminan, atau dokumen lain dari Peminjam tidak benar atau akurat;
- Peminjam menggunakan dana Pinjaman tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dari Perjanjian Pinjaman ini tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
- Peminjam berada dalam keadaan pailit, kewajiban penundaan pembayaran utang (PKPU), sengketa perdata, pajak atau perburuhan dengan pihak ketiga, atau terlibat maupun berada dalam perkara pidana atau dikenakan sanksi atau penalti dari institusi pemerintah manapun maupun dikenakan kewajiban pembayaran apapun melalui putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase;
- Peminjam mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini dan pelaksanaannya kepada pihak lain;
- Peminjam gagal melunasi jumlah Pinjaman dan bunga Pinjaman pada Tanggal Jatuh Tempo;
- Peminjam gagal melunasi kewajiban finansial lainnya selain jumlah Pinjaman dan bunga Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini; dan/atau
- Peminjam melanggar salah satu atau lebih ketentuan Perjanjian Pinjaman ini.
PASAL 17. Konsekuensi dari Peristiwa Cedera Janji
Pada saat terjadinya Cedera Janji dan Peminjam gagal untuk melakukan perbaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari, Pemberi Pinjaman dapat atas diskresinya sendiri melalui Perusahaan sebagai kuasa dan perwakilannya, tanpa perlu pemberitahuan kepada atau persetujuan apapun dari Peminjam, dan tanpa membatasi hak Pemberi Pinjaman berdasarkan hukum yang berlaku atau berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini untuk:
- Mempercepat kewajiban pembayaran dan pelunasan setiap atau seluruh kewajiban finansial Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
- Mengutus karyawan, perwakilan atau pihak lain yang ditunjuk Perusahaan, ke lokasi atau tempat tinggal maupun tempat usaha Peminjam atau kantor tempat Peminjam bekerja untuk melakukan penagihan utang langsung kepada Peminjam;
- Menghubungi Nomor Darurat terkait Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi untuk mengajukan Permohonan Asistensi oleh Perusahaan;
- Mengirimkan surat somasi dari advokat atau pengacara yang ditunjuk Perusahaan terhadap Peminjam;
- Memulai dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang terhadap Peminjam;
- Melaporkan Peminjam ke institusi pemerintah terkait, termasuk namun tidak terbatas pada membuat laporan polisi kepada pihak kepolisian;
- Tanpa mempengaruhi kewajiban finansial apapun dari Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman, mengalihkan hak tagih Pemberi Pinjaman terhadap Peminjam kepada pihak lain dengan pemberitahuan terhadap Peminjam (betekening) melalui Akun Peminjam atau media lainnya yang ditentukan Perusahaan, tanpa memerlukan persetujuan apapun dari Peminjam dan dengan ini Peminjam dan Pemberi Pinjaman menyetujui tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali setiap hak dan pelaksanaan hak terkait pengalihan hak tagih tersebut kepada pihak lain;
- Mengambil tindakan lain tersebut dan melakukan upaya hukum lain tersebut untuk melindungi dan melaksanakan hak Pemberi Pinjaman dan/atau Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini.
Pasal 18. Pemberitahuan
- Para Pihak sepakat bahwa setiap surat menyurat dan pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini selain dilakukan melalui fitur khusus dalam Platform, juga dapat dilakukan melalui media elektronik, yaitu surat elektronik (e-mail) dan Contact center sebagai berikut:
Untuk Perusahaan:
email:cs@asetku.com
Contact center:1500226
Untuk Peminjam:
email:
Handphone:
- Pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian ini akan dianggap telah sah diterima apabila:
- apabila dikirimkan melalui surat elektronik, pada saat Pemberitahuan telah terkirim dengan ketentuan bahwa Pemberitahuan dimaksud dikirimkan pada Hari Kerja dan dilakukan antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Apabila Pemberitahuan terkirim tidak pada waktu tersebut, maka Pemberitahuan akan dianggap telah sah diterima pada pukul 09.00 WIB di Hari Kerja berikutnya (kecuali apabila perwakilan dari pihak penerima telah diberitahukan sebelum pengiriman sehingga Pemberitahuan dian ggap telah sah diterima pada tanggal dan waktu ketika status dari surat elektronik menunjukan tanda telah terkirim); atau
- apabila dikirimkan melalui faksimili, pada saat waktu pengiriman dengan ketentuan bahwa pengiriman dilakukan pada Hari Kerja dan dilakukan antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Apabila Pemberitahuan terkirim tidak pada waktu tersebut, maka Pemberitahuan akan dianggap telah sah diterima pada pukul 09.00 WIB di Hari Kerja berikutnya (kecuali apabila perwakilan dari pihak penerima telah diberitahukan sebelum pengiriman dan tanda terima telah ditulis dengan tanggal pengiriman).
- Pemberi Pinjaman dan Peminjam memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian dan penyelesaian pengaduan Pengguna melalui layanan pengaduan konsumen Perusahaan sebelum pengaduan tersebut disampaikan ke pihak lain.
- Apabila terdapat perubahan rincian alamat elektronik dari Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang melakukan perubahan tersebut harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak lainnya. Apabila Pemberitahuan perubahan tersebut tidak dilakukan, maka alamat yang disebutkan dalam Perjanjian ini dianggap benar dan Pemberitahuan kepada alamat tersebut dianggap sah.
PASAL 19. Keadaan Kahar
- Keadaan Kahar adalah gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, huru-hara, perang, pemberontakan dan sebab-sebab lain di luar kekuasaan Para Pihak yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian oleh Para Pihak.
- Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, sepanjang keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan secara langsung oleh Keadaan Kahar, dengan ketentuan bahwa, Pihak yang kinerjanya terhalang atau tertunda oleh Keadaan Kahar tersebut akan melakukan setiap upaya dengan itikad baik untuk mengatasi atau menghalau suatu Keadaan Kahar tersebut.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian ini, maka Pihak yang mengalami keadaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain yang disertai bukti pendukung, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kejadian.
- Apabila Keadaan Kahar terjadi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh suatu Pihak, Para Pihak dapat melaksanakan negosiasi untuk meninjau ketentuan atau mengakhiri Perjanjian ini.
PASAL 20. Lain-Lain
- Para Pihak sepakat bahwa setiap transaksi LPMUBTI melalui Platform berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini akan dilaksanakan dalam mata uang Rupiah.
- Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini tidak dapat diberlakukan, tidak berlaku, atau bertentangan dengan suatu hukum atau kebijakan umum karena alasan apapun, maka ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Pinjaman ini tidak akan terpengaruhi dan tetap berlaku secara penuh sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
- Dalam hal terjadi perbedaan, perselisihan, konflik, atau kontroversi (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini dan/atau pelaksanaannya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari suatu Pihak mengenai adanya Sengketa. Apabila Para Pihak gagal untuk menyelesaikan Sengketa secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud, maka Para Pihak sepakat untuk mengajukan dan menyelesaikan Sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perusahaan akan beritikad baik mengupayakan penyelesaian sengketa antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam baik di dalam maupun di luar pengadilan berikut penunjukan atau pengalihan kuasa kepada pihak lainnya (substitusi) untuk mengupayakan penyelesaian sengketa dengan persetujuan Pemberi Pinjaman yang bersangkutan.
- Tidak ada amandemen atau modifikasi dari Perjanjian Pinjaman ini yang mengikat Pihak manapun dari Perjanjian Pinjaman ini kecuali amandemen atau modifikasi tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian Pinjaman ini.
- Segala lampiran maupun amandemen dari Perjanjian Pinjaman ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pinjaman ini.
- Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian Pinjaman ini berakhir sesuai dengan ketentuan mengenai berakhirnya kuasa Pemberi Pinjaman kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Perjanjian Pinjaman ini, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan mengenai Konsekuensi dari Cedera Janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dari Perjanjian ini atau karena adanya kesepakatan tertulis dari Para Pihak.
Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUHPerdata, sehingga putusan pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
- Perjanjian Pinjaman ini harus diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Perjanjian Pinjaman ini dapat ditandatangani dalam salinan. Setiap salinan merupakan asli dari Perjanjian Pinjaman ini namun semua salinan bersama-sama merupakan satu instrumen yang sama.
PASAL 21. Keabsahan Perjanjian
- Perjanjian Pinjaman ini diakses, dipahami dan dipahami oleh Peminjam pada saat pengajuan Permohonan Pinjaman dalam Akun Peminjam.
- Para Pihak sepakat, tunduk dan terikat pada seluruh peraturan, kebijakan, pasal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman dengan cara:
- Peminjam memberikan tanda centang (check mark)(√) pada seluruh kotak persetujuan (consent boxes) pada Akun Peminjam dan kemudian mengklik “Saya telah membaca, paham dan menyetujui Ketentuan Pinjam Meminjam dan Perjanjian Pinjaman PT Pintar Inovasi Digital (“Persetujuan terhadap Perjanjian Pinjaman”);
- Peminjam mengklik pesan “Saya telah Membaca, Paham dan Menyetujui” pada tampilan Kebijakan Privasi PT Pintar Inovasi Digital setelah diberikannya Persetujuan terhadap Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud di atas (“Penegasan Persetujuan terhadap Kebijakan Privasi”);
- Jumlah Pinjaman yang disetujui oleh Perusahaan telah dikirimkan kepada Peminjam sebagaimana diberitahukan oleh Perusahaan pada Akun Peminjam setelah diberikannya Penegasan Persetujuan terhadap Kebijakan Privasi sebagaimana dimaksud di atas.
(huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini selanjutnya disebut “Prosedur Persetujuan”)
- Demi kejelasan dan transparansi, Perjanjian Pinjaman ini berlaku sah dan mengikat Para Pihak pada Tanggal Persetujuan yang merupakan tanggal dimana Para Pihak menuntaskan Prosedur Persetujuan di atas, yang mana Tanggal Persetujuan tersebut direkam dan disimpan oleh Perusahaan dalam sistemnya sebagai bukti tunggal yang diterima Para Pihak perihal telah dituntaskannya Prosedur Persetujuan.
- Demi kepastian hukum:
- Para Pihak sepakat bahwa pemenuhan dan dituntaskannya Prosedur Persetujuan di atas adalah sama dengan pemenuhan syarat pertama sahnya perjanjian yang adalah “kesepakatan para pihak dalam perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan dengan demikian tidak dapat dipertentangkan dan diragukan serta merupakan bukti yang sah dari kesepakatan Para Pihak dalam Perjanjian Pinjaman ini.
- Prosedur Persetujuan berikut mekanisme yang terkait daripadanya dalam Platform dikualifikasi sebagai Sistem Elektronik dan Dokumen Elektronik yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) dari UU ITE serta diterima secara hukum sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE dalam konteks bukti persetujuan Peminjam terhadap Perjanjian Pinjaman ini dan karenanya diterima secara hukum sebagai bagian dari pembuktian secara perdata dalam Pasal 1865 KUHPerdata serta merupakan penambahan alat bukti hukum dalam Pasal 164Herziene Indonesisch Reglement(HIR).
DEMIKIANLAH, Perjanjian Pinjaman ini:
- Disepakati oleh Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Peminjam, pada Tanggal Persetujuan yaitu tanggal dimana Prosedur Persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Perjanjian Pinjaman ini tentang “Keabsahan Perjanjian” dituntaskan dan bahwa Tanggal Persetujuan tersebut direkam dan disimpan oleh Perusahaan dalam sistemnya untuk tujuan pembuktian di pengadilan yang berwenang maupun terhadap otoritas pemerintah terkait sehubungan dengan terikatnya Peminjam pada Perjanjian Pinjaman.
- Disepakati oleh Para Pihak secara elektronik dalam Platform dengan memenuhi syarat sahnya Perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasca terpenuhinya Prosedur Persetujuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21;
- Berlaku sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE serta merupakan wujud bukti hukum tambahan terhadap bukti-bukti hukum yang telah diatur dalam Pasal 164Het Herziene Indonesisch Reglement(HIR);
- Terekam, tercatat dan disimpan oleh Perusahaan berikut alur pemberian persetujuan oleh Peminjam pada Platform diterima oleh Para Pihak sebagai bukti tunggal atas persetujuan dan pengikatan diri Peminjam terhadap Perjanjian ini; dan
- Akan dikirimkan oleh Perusahaan setelah disepakati oleh Peminjam, ke e-mail Peminjam yang terdaftar pada Platform pada proses pendaftaran pada Platform untuk memberi kejelasan bagi Peminjam mengenai hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Jakarta, tanggal (XXX)
Andrisyah Tauladan[ XXX ]
{Direktur Perusahaan selaku kuasa dari Pemberi Pinjaman}Peminjam / Kuasa
LAMPIRAN 1
KEBIJAKAN PRIVASI
Peminjam menyadari bahwa Pemberi Pinjaman tidak akan menyetujui penyaluran Pinjaman kepada Peminjam tanpa Peminjam menyetujui dan mematuhi Kebijakan Privasi. Pelanggaran atas Kebijakan Privasi ini merupakan pelanggaran hukum yang melahirkan hak bagi Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan untuk menempuh langkah dan upaya hukum untuk memastikan pemenuhan haknya dan pelaksanaan kewajiban Peminjam.
Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk menjaga, melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengakses dan menggunakan Layanan di Platform, Pengguna mengakui telah membaca, memahami dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini.
PASAL 1
DEFINISI/INTERPRETASI
- DEFINISI
Dalam Kebijakan Privasi ini, selain yang telah ditentukan pada bagian lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut akan memiliki definisi, pengertian, dan ditafsirkan sebagaimana ditentukan di bawah ini:
“Anda” dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Pinjaman, Pemberi Pinjaman atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Pinjaman maupun Pemberi Pinjaman, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses AsetKu dari Pengguna, diajukan, diberikan atau disingkapkan Pengguna bagi AsetKu, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.
“Gagal Bayar” adalah peristiwa dimana Penerima Pinjaman telah melanggar ketentuan pembayaran Pinjaman, berikut bunga, denda, dan kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman, oleh karena alasan apapun, baik karena kesengajaan atau kelalaian, meliputi antara lain melanggar jadwal dan/atau jumlah pembayaran Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman maupun perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada).
“Kami” atau “AsetKu”, digunakan sesuai konteksnya, adalah PT Pintar Inovasi Digital yang dikenal dengan merek dagang “AsetKu”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang melaksanakan kegiatan usaha LPMUBTI melalui Platform berdasarkan POJK No. 77/2016 untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Pinjaman. Kami atau AsetKu termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari AsetKu.
“Kuasa” adalah pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari Pemberi Pinjaman kepada AsetKu untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Pinjaman melakukan:
- pernyataan kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pinjaman;
- penagihan Pinjaman dari Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman, menerima dan mengembalikan dana hasil pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman; dan
- tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, kepatuhan terhadap POJK No. 77/2016, surat edaran OJK terkait dan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi atau perlu diperhatikan terkait LPMUBTI, Perjanjian Penyaluran Dana dan Perjanjian Pinjaman serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh AsetKu untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melaksanakan kegiatan LPMUBTI terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Pinjaman.
“LPMUBTI” adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, atau dikenal denganpeer-to-peer lending,untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK No. 77/2016.
“Nomor Darurat” adalah nomor kontak individu yang dicantumkan Penerima Pinjaman pada saat mengajukan aplikasi permohonan perolehan pinjaman pada Perusahaan melalui Platform sebagai nomor yang dapat, berhak dan akan dihubungi Perusahaan ketika Penerima Pinjaman telah dikategorikan Gagal Bayar.
“Nomor Darurat Non-Aktif” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.4 Kebijakan Privasi ini.
“Platform” adalah situs dan/atau versimobiledari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh AsetKu yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.asetku.co.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
“Pemberi Pinjaman” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk melakukan pendanaan berupa pemberian dan penyaluran Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Platform.
“Penerima Pinjaman” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk menerima pendanaan berupa pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Platform.
“Pengguna” adalah Pemberi Pinjaman selaku pihak dalam Perjanjian Penyaluran Pinjaman dan Penerima Pinjaman selaku pihak dalam Perjanjian Pinjaman yang terdaftar dalam Platform.
“Perjanjian Penyaluran Pinjaman” adalah perjanjian antara AsetKu dan Pemberi Pinjaman untuk penyaluran dana Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Platform.
“Perjanjian Pinjaman” adalah kesepakatan tertulis yang disepakati antara Pemberi Pinjaman, AsetKu dan Penerima Pinjaman yang mengatur antara lain hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, syarat dan ketentuan penyaluran Pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui AsetKu kepada Penerima Pinjaman, dan mekanisme serta Kuasa, prosedur pengembalian atau pembayaran Pinjaman beserta perubahan, perpanjangan dan lampiran-lampirannya.
“Perkominfo No. 20/2016” adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman (berikut bunga, denda dan kewajiban finansial lainnya) dari Pemberi Pinjaman yang disalurkan Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Platform berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
“POJK No. 77/2016” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“UU ITE” adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
PASAL 2
PENDAHULUAN
- Dengan mengajukan pinjaman dan memperoleh Pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui AsetKu berdasarkan Perjanjian Pinjaman serta selama Penerima Pinjaman masih merupakan pihak dalam setiap Perjanjian Pinjaman dan memiliki kewajiban finansial menurut ketentuan Perjanjian Pinjaman, maka Penerima Pinjaman dianggap demi hukum telah menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini khususnya ketentuan mengenai penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 berikut seluruh akibat hukumnya dengan sukarela, tanpa paksaan maupun penipuan dan tanpa diperlukan suatu formalitas atau pemenuhan prosedur apapun untuk memberlakukan ketentuan ini secara hukum.
- Persetujuan Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 di atas, tetap berlaku tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali hingga berakhirnya perikatan hukum berikut seluruh kewajiban finansial Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
- Persetujuan Penerima Pinjaman secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 di atas adalah:
- dipersamakan dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian;
- dikualifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE; dan
- merupakan instrumen pembuktian yang diterima sebagai bagian dari konsep pembuktian secara perdata dalam pengadilan menurut Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- AsetKu telah mengedepankan transparansi dan pemaparan secara intensif mengenai isi Kebijakan Privasi ini termasuk penggunaan Nomor Darurat dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kebijakan Privasi ini, sehingga Penerima Pinjaman dianggap telah cermat memahami isi Kebijakan Privasi, sebagaimana dibuktikan secara mutlak dari diterimanya Pinjaman oleh Penerima Pinjaman melalui Platform.
- Dengan diberlakukannya ketentuan perihal penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kebijakan Privasi ini, AsetKu mengharapkan:
- Penerima Pinjaman menjadi konsumen yang baik dengan memenuhi janji dan komitmennya melunasi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman, sebagaimana AsetKu telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencarikan dan mencairkan Pinjaman dengan efisien, aman dan efektif pada Penerima Pinjaman dengan seluruh rekam jejak transaksi dan alur proses pengajuan Aplikasi Permohonan yang terekam pada sistem informasi dan teknologi AsetKu; dan
- Penerima Pinjaman menjadi konsumen yang beriktikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu dan tuntas tanpa terlibat dalam sengketa apapun terkait Gagal Bayar dengan AsetKu, melainkan seluruh kewajiban finansial Penerima Pinjaman terkait Pinjaman dapat dipenuhi dan dituntaskan sehingga Penerima Pinjaman dapat dikategorikan sebagai Penerima Pinjaman yang bertanggung jawab (responsible borrower) dalam kegiatan pinjam meminjam yang juga bertanggung jawab (responsible lending) yang mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
DATA PRIBADI
Penggunaan Data Pribadi
- Selama menggunakan Layanan, kami berhak untuk meminta, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan menggunakan Data Pribadi Anda yang diperoleh melalui proses mencakup namun tidak terbatas pada pengisian formulir atau data isianonlineyang terdapat pada Platform, informasi mengenai perangkat, kunjungan serta penggunaan Platform pada saat Pengguna mengakses Platform, dan informasi lain yang didapat melalui Platform, e-mail, telepon maupun media lain (apabila diperlukan).
- Anda dengan ini memberikan persetujuan bahwa kami berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi yang Anda berikan melalui Platform yang akan digunakan untuk, namun tidak terbatas pada, tujuan berikut
- penilaian, analisis, verifikasi, validasi atau pemeriksaan terhadap (i) permohonan atau aplikasi perolehan pinjaman; (ii) proses atau permohonan pendaftaran sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman; dan/atau (iii) profil Anda;
- melakukan penilaian risiko, analisis dan perencanaan statistik dan tren, termasuk melaksanakan pengolahan data, analisis statistik, kredit, risiko dan anti pencucian uang, membuat dan mengelola model penilaian kredit, melakukan pemeriksaan dan peninjauan kredit dan latar belakang lain, dan menyimpan sejarah kredit Anda dan kuasa Anda yang sah untuk referensi saat ini dan di masa mendatang;
- mengelola hubungan AsetKu dengan Anda yang dapat termasuk menyediakan informasi kepada Anda tentang Platform dan memungkinkan Anda untuk menggunakan Layanan yang disediakan oleh Platform;
- mengirim notifikasi melalui e-mail kepada Anda;
- menghubungi Anda terkait dengan permintaan Anda;
- mencegah dan mendeteksi penipuan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan teknologi deteksi suara untuk menganalisa rekaman percakapan telepon Anda dengan kami;
- untuk keperluan bisnis kami secara umum misalkan untuk verifikasi identitas Anda dan reputasi kredit Anda;
- mengidentifikasi Anda ketika Anda menghubungi kami atau mengunjungi Platform.
- mengirim komunikasi komersial pemasaran dan non-pemasaran kepada Anda;
- mengirim notifikasi atau buletin e-mail jika sebelumnya diminta oleh Anda;
- memberikan informasi yang memadai di Platform untuk mengidentifikasi Anda kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman;
- mengizinkan Anda berpartisipasi dalam layanan fitur interaktif kami;
- mengizinkan bank, badan keuangan atau pihak ketiga yang berwenang guna mengadakan pengecekan terbatas pada status Anda dalam database kami atau Layanan;
- menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Anda sehubungan dengan Platform dan disimpan untuk mencegah kecurangan;
- memverifikasi kepatuhan Anda terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Platform;
- survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau Layanan oleh AsetKu atau pihak terkait yang berkepentingan;
- pengurusan rekeningescrowPengguna kepada pihak penyedia rekeningescrow;
- melakukan pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme di sektor jasa keuangan;
- memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap AsetKu beserta Platform dan Layanannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan;
- melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang;
- memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap Platform dan Layanan.
- Data Pribadi yang disampaikan oleh Anda kepada kami untuk tujuan publikasi di Platform akan digunakan untuk tujuan tersebut sesuai dengan persetujuan yang telah Anda berikan kepada kami.
- Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda apabila:
- dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
- terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
- terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
- dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang; atau
- telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda.
- Jika Anda memberikan kami informasi yang salah dan tidak akurat, atau kami menduga adanya penipuan, kami bisa mencatat hal tersebut dalam sejarah kredit Anda dan membagikan informasi tersebut ke badan hukum yang tepat atau pihak yang berwenang dan/atau agensi pencegah penipuan.
Penyimpanan Data Pribadi
- Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
- Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh AsetKu paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan AsetKu yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.
Keamanan Data Pribadi
- Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
- Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.
- Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.
- Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.
Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi
- Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:
- telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.
Perubahan Data Pribadi
- Kami memahami bahwa Anda perlu memperbarui atau memperbaiki informasi Anda dari waktu ke waktu. Saat diperlukan pembaruan informasi, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via e-mail kepada Kami dan berikan Kami rincian yang relevan. Kami akan membantu memperbarui dan/atau memperbaiki informasi Anda untuk Anda jika dianggap perubahan tersebut diperlukan.
Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi
- Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:
- tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik Perjanjian Penyaluran Pinjaman maupun Perjanjian Pinjaman;
- tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
- tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
- tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh AsetKu; dan
- tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).
- Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui e-mailcs@asetku.comdengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
- Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada AsetKu dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh AsetKu. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perkominfo No. 20/2016
PASAL 4
PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
Tujuan Penggunaan Nomor Darurat
- Nomor Darurat yang dicantumkan oleh Penerima Pinjaman saat proses pengajuan permohonan perolehan Pinjaman (“Aplikasi Permohonan”) akan digunakan AsetKu khusus untuk menghubungi pemilik Nomor Darurat yang bersangkutan ketika Penerima Pinjaman berada dalam keadaan Gagal Bayar.
Hak AsetKu Menghubungi Nomor Darurat
- Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Pinjaman dengan ini mengizinkan AsetKu tanpa memerlukan persetujuan dari pihak manapun, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Pinjaman berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh AsetKu, untuk tujuan:
- mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Pinjaman dalam hal Penerima Pinjaman yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Pinjaman tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Pinjaman yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;
- meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Pinjaman untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau
- meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari AsetKu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar.
- AsetKu akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), BlackBerrymessenger, WeChat, maupun Whatsapp dan cara lain sebagaimana ditentukkan oleh AsetKu dari waktu ke waktu. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, AsetKu akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Pinjaman kepada Pemilik Nomor Darurat.
Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”
- Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Pinjaman dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila namun Nomor Darurat tersebut:
- tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
- tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
- telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Pinjaman atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Pinjaman.
Pembebasan Tanggung Jawab AsetKu
- Penerima Pinjaman dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap AsetKu dan/atau Pemberi Pinjaman (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:
- sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;
- pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;
- sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak AsetKu dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.
PASAL 5
HAK PENGGUNA
Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:
- atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;
- mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;
- mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).
PASAL 6
PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN
- Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:
- dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;
- dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;
- dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah,hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;
- atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh AsetKu sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau
- dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.
- Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui e-mail kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:
- dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;
- pemberitahuan tertulis lewat e-mail kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;
- menyediakancontact personyang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.
PASAL 7
COOKIES
- Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.
- Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.
PASAL 8
AKSES SOSIAL MEDIA
- Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
- Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan pinjaman lebih murah dengan kami.
- Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
- verifikasi identitas;
- mitigasi risiko penipuan identitas;
- statistik analisis/kuantitatif;
- melakukan kontrol regulasi;
- memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
- mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
- Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
- berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
- mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada AsetKu;
- menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
PASAL 9
PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
- Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.
- Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini.
- Kami dapat memberitahu Anda tentang perubahan yang dibuat pada Kebijakan Privasi ini melalui e-mail ke alamat e-mail Anda yang terdaftar.
- Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 77/2016 dan Perkominfo No. 20/2016.
PASAL 11
KONTAK
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada Petugas Perlindungan Data Kami di alamat email cs@asetku.com atau melalui layanan pengaduan konsumen yang tersedia di platform kami.